Mendagri Kukuhkan Wagub Bengkulu Jadi Plt Gubernur Malam Ini




Ridwan Mukti mundur dari jabatan Gubernur Bengkulu setelah ia dan istrinya tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun akan menyerahkan surat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu kepada Wagub Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Sore ini sudah saya panggil wagub nya, sore nanti akan saya kukuhkan sebagai Plt gubernur, jangan sampai ada kekosongan pemerintahan," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dari agenda dari Puspen Kemendagri, Tjahjo dijadwalkan memberikan surat penugasan kepada wagub Bengkulu sebagai Plt Gubernur pada pukul 18.30 WIB. Pengukuhan Rohidin Mesyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu akan digelar di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat.






Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi, Tjahjo mengatakan peran Inspektorat harus lebih ditingkatkan. Selain itu, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan KPK, BPK dan menggalakkan sistem e-Planning.

"Sekarang juga sedang kerjakan konsep untuk inspektorat, sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan ditingkatkan. Apapun kami apresiasi. KPK rajin ya, setidaknya dengan OTT semakin banyak. Jangan dicurigai KPK melampaui kewenangan, tidak," ucap Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK merupakan shock therapy bagi pejabat yang mencoba untuk berbuat curang.







"Ternyata aparatur sipil pusat dan daerah tidak mengenal jabatan, setingkat irjen eselon I sampai DPRD, SKPD, ini terlibat. Memang memprihatinkan dan menyedihkan," sebutnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ridwan Mukti dan sang istri, Lily Martiani Maddari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. 

KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti. Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan Jalan Muara Aman, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta proyek pembangunan peningkatan Jalan Curup, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar. 

Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Satu orang lagi yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Rico Dian Sari yang berperan sebagai perantara. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya.





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID