Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Bandung masih menemukan perusahaan media yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan. Disnakertrans Jabar meminta pekerja media melaporkan secara resmi hal tersebut.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan, sejauh ini belum ada yang resmi melaporkan adanya perusahaan media yang belum membayarkan THR. Namun, kata dia, memang ada yang sempat menghubunginya melaporkan masalah tersebut.
"Tidak ada laporan dari pekerja atau karyawan perusahaan media," kata Ferry, melalui pesan singkat, Kamis (22/6/2017).
Dia menyarankan kepada pekerja media untuk melakukan pelaporan secara resmi bila ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. "Saya persilahkan lapor resmi. Kita akan bantu memediasi. Kita lihat aturannya," ucap dia.
Menurutnya itu penting, agar hak-hak pekerja bisa didapat. "Apalagi teman-teman media yang selama ini membantu kiprah tenaga kerja dan perusahaan. Nanti dilihat bagaimana aturan kerjanya," ucapnya.