Nurhalimah (32) ditangkap polisi karena menculik bayi berusia 13 hari dari ibu angkatnya, Upik Tilani (23) di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi kini mencari orang tua kandung bayi tersebut.
"Ibu kandung sampai sekarang kita belum pernah ketemu," kata Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro.
Didik mengatakan pihaknya telah mencoba mencari ibu kandung bayi tersebut lewat rumah sakit tempatnya melahirkan. Namun, hasilnya nihil.
"Kita sudah cari ke RS Permata Pamulang untuk registrasi menggunakan KTP. KTP ini dibawa sama orang bagian registrasi yang saat ini sedang cuti," ujarnya.
Nur sebelumnya ditangkap tim Vipers Polres Tangsel di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jaktim dini hari tadi. Polisi menyebut, motif penculikan bayi adalah untuk diperjualbelikan. Pelaku dijerat pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.