Pelaku Lain di Kasus Izin Impor Garam Di Kejar Polisi



Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan izin impor garam. Bareskrim masih terus memburu pelaku lain dalam kasus ini.

"Masih ada tersangka lain yang dikejar. Semua yang terlibat pasti ditindak," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Agung menjelaskan, penyidik tengah mencari keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini. Saat ini, sudah ada delapan staf yang diperiksa penyidik.

"Iya delapan staf sudah diperiksa. Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," jelasnya.





Dalam importasi garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan rekomendasi mengenai impor garam konsumsi kepada PT Garam. Tapi, Achmad mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri.

Achmad mengimpor garam industri namun dibungkus dalam kemasan garam konsumsi. Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, biaya masuk impor garam konsumsi sebesar 10 persen dari total biaya impor. Tetapi, biaya 10 persen itu tidak dibayar oleh PT garam Agung belum bisa memastikan apakah staf KKP tersebut akan diperiksa. "Kita lihat nanti. Kita dalami itu," katanya.





Atas kasus ini, Bareskrim meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. PT Garam diketahui telah mengimpor garam sebanyak 75 ribu ton. 

"Totalnya kita sedang minta ke BPK untuk audit untuk kerugian negaranya. Tapi dengan 75ribu ton kita bisa menghitung semestinya biaya bea masuk yang dibayarkan Rp 3,5 miliar," ujar Agung.

Agung menjelaskan, Achmad disangkakan dengan tiga pasal. Yaitu UU korupsi pasal 3, UU pencucian uang pasal 3 dan 5, kemudian UU perlindungan konsumen.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID