Terbongkar Ternyata Hutang GOOGLE Tidak Sampai Triliun



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengakui bahwa dokumen yang diaudit tersebut telah diterima oleh otoritas pajak.

“Ya, betul,” ucapnya singkat kepada KONTAN, Selasa (4/4). Ia juga mengakui bahwa minggu lalu, Ditjen Pajak sempat menggelar pertemuan dengan Google untuk membahas kelanjutan dari tunggakan pajak ini. Namun demikian, ia menolak berkomentar lebih lanjut terkait hasil dari pertemuan tersebut.

“Ya, tetapi belum bisa komentar ya,” kata Haniv.




Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Haniv memperkirakan utang pajak Google pada 2015 saja ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar
.
Pada tahun 2015, PT GI membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.




Adapun pada dokumen pajak Google lainnya yang disimak oleh KONTAN, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 di mana 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.

Ditjen Pajak menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Pemerintah juga memegang total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 yang sebesar US$ 830 juta. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70%.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID