Aturan baru pemeriksaan HP sebelum dibawa ke kabin pesawat



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau secara manual.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan x-ray dan juga secara manual.




"Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-Ray,"" bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara seperti ditulis Setkab di Jakarta, Minggu (2/4).

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:





 
1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut

2. Calon penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut

3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

"Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat," bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID