Indoliputan6.com Pengadilan banding federal Amerika Serikat, Jumat pagi WIB (10/2/2017), memutuskan, kebijakan "anti-imigran" yang diambil Presiden Donald Trump tetap ditangguhkan.
Putusan bulat dari panel tiga hakim ini sekaligus mengartikan, warga dari tujuh negara mayoritas Muslim akan terus dapat melakukan perjalanan ke AS. Hal itu mengabaikan perintah eksekutif Trump bulan lalu.
"Di satu sisi, masyarakat memiliki perhatian yang kuat dalam keamanan nasional, hal itu menjadi kemampuan seorang presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan," tulis para hakim, seperti dilansir CNN.
"Dan di sisi lain, masyarakat juga memiliki perhatian dalam kebebasan perjalanan, menghindar dari pemisahan keluarga, dan kebebasan dari diskriminasi."
"Dengan demikian, banding untuk memberlakukan kebijakan itu ditolak," sebut majelis hakim.