Polres Tangerang Selatan menangkap Andriyanshah (24) yang diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap pacarnya yang disebut masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pengacara Andriyansyah, Jalintar Simbolon, membantah keras tuduhan itu.
"Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia yang dimaksud," kata Jalintar Simbolon dalam keterangan tertulisnya.
Jalintar juga menuding polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya. Kuasa hukum Andriyansyah mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya.
"Klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-senang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah," ujar Jalintar.
Berikut pernyataan lengkap dari Jalintar:
- Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia seperti yang dimaksudkan. Dan klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah. Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang dilakukannya. Bahwa Polres Tangerang Selatan menerima mentah-mentah laporan yang disampaikan oleh seseorang. Dengan tindakan Polres Tangerang Selatan yang sewenang-wenang ini maka setiap laki-laki akan terancam masuk penjara.
- Selain itu, gadis belia yang disebutkan telah hamil adalah wanita yang sudah pernah menikah.