Aturan Eks Koruptor Nyaleg Ditentang KPU Bersikeras Loloskan PKPU


Komisi II DPR menyebut KPU tak memiliki kewenangan merancang Peraturan KPU (PKPU) soal larangan bagi eks narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai caleg lantaran bertentangan dengan UU Pemilu. KPU menyebut punya hak untuk menafsirkan UU Pemilu No 7/2017.

"Kami meluas tafsir. Dalam pandangan kami tidak (bertentangan)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dalam UU Pemilu, tak ada larangan eks terpidana korupsi maju sebagai caleg. Namun, menurut Wahyu, terpidana kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Karena itu, KPU perlu mengatur pelarangan tersebut secara lebih tegas melalui peraturan KPU (PKPU).

"Kita memahami bahwa dalam UU yang dimaksud kejahatan luar biasa itu adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Tetapi kita memandang pula bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang daya rusaknya luar biasa," ujarnya.

"Sehingga KPU memperluas tafsir. Yang semula hanya dua poin, yaitu kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba kita perluas dengan satu norma lagi, yaitu korupsi," imbuh Wahyu.

Seperti diketahui, KPU tengah membahas PKPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. KPU berencana akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Usulan ini ditentang oleh Komisi II DPR lantaran dinilai tak merujuk pada UU Pemilu No 7/2017 yang berlaku. Menurut Ketua Komisi II Zainuddin Amali, Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini masih memperbolehkan siapa pun yang akan maju sebagai caleg. Termasuk pihak yang berstatus tersangka sekalipun.

"Itu kan aturan UU-nya seperti itu. Jadi KPU tidak bisa memberlakukan aturan yang di luar norma UU. UU masih menyatakan, walaupun dalam status tersangka, dia tetap masih bisa ikut (pencalonan legislatif)," kata Amali di gedung DPR RI, Senayan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID