Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum bisa menindak segala kegiatan politik di kawasan Car Free Day, termasuk acara Relawan Joko Widodo tadi pagi ataupun munculnya kaus #2019GantiPresiden. Sebab, belum ada satupun kandidat yang ditetapkan jadi capres 2019.
"Agenda relawan, sekelompok orang boleh-boleh saja mendukung ya. Siapa pun boleh, apakah itu relawan Jokowi, apakah itu simpatisan Prabowo atau siapa pun. Selama belum ditetapkan jadi peserta Pemilu nama-nama tersebut, maka kami belum ada kewenangan untuk mengawasi itu," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri saat dimintai konfirmasi.
Jika Jokowi atau capres lainnya sudah ditetapkan maju Pilpres, maka Bawaslu dapat mengawasi dan menindak jika ada unsur pelanggaran. Untuk saat ini, Bawaslu DKI menyerahkan kepada Pemprov DKI untuk mengambil tindakan apabila ada kegiatan yang berbau politik di CFD.
"Kalaupun ada aktivitas, entah di car free day atau di mana, saya kira ada aturan Perda yang mengatur soal itu, tidak boleh ada kegiatan partai politik di CFD. Saya kira, itu kewenangan Pemda sebenarnya mengatur soal itu. Yang membuat aturan itu Pemda bahwa tidak boleh melakukan aktivitas parpol di CFD," tutur Jufri.
Yang jelas, Bawaslu DKI dapat menindak kegiatan parpol di kawasan CFD. Sebab, KPU sudah menetapkan 20 parpol lolos ke Pemilu 2019.
"Dan kemudian, aktivitas politik itu belum jadi peserta Pemilu, kami belum ada kewenangan kecuali kalau parpol yang melakukan kegiatan itu, itu kewenangan Bawaslu karena parpol sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu," terang Jufri.
Sebelumnya, Relawan Joko Widodo menggalang sejuta KTP untuk Jokowi di Kawasan Car Free Day (CFD), Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunggu laporan dari Panwaslu apakah kegiatan relawan Jokowi masuk dalam agenda politik atau sebaliknya.
"Kita tunggu dari Panwas dulu. Kita tunggu dari Panwas. Dan kita lihat apakah kegiatan itu memang kegiatan dimasukkan sebagai kegiatan politik," ujar Sandiaga, di Islamic Center Bekasi, Jawa Barat.