Andika Utama Widhiharta ditangkap polisi di Menteng, Jakarta Pusat. Dia diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2017).
Andika ditangkap pukul 17.30 WIB di gerbang gedung Inkopol, Jalan Tambak II Nomor 40, RT 08/05, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu 2 Juli 2017. Ia diduga menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
"Modusnya menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan cara mengantar bila ada yang membeli janjian melalui HP," jelasnya.
Polisi mengamankan satu paket berisi 0,4 gram sabu dalam klip kecil paket sebagai barang bukti. Andika dikenai pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Andika menjalani proses tes urine guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Cempaka Putih.