KPK menetapkan 3 tersangka Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu. Rupanya ketiganya belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat dicari melalui laman https://acch.kpk.go.id, tidak ditemukan nama Purnomo, Abdullah Fanani, dan Umar Faruq dalam basis data penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN. Hal ini kemudian dikonfirmasi Direktorat LHKPN.
"Purnomo (Ketua DPRD) belum lapor LHKPN. Begitu pula dengan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD) dan Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD) juga belum lapor LHKPN," tutur Anggota Direktorat LHKPN KPK Airien M Koesniar, Senin (19/6/2017).
Ini bukan kali pertama pejabat DPRD tak memenuhi penyerahan laporan kekayaan. Ketua DPRD JawaTimur M Basuki yang terjaring OTT pekan sebelumnya juga tidak menyerahkan laporan ini.
Padahal sejak tahun 2014, KPK sudah menyurati anggota DPRD di seluruh Indonesia tentang Pemberitahuan Kewajiban Pengisian LHKPN. KPK menilai ketidakpatuhan ini merupakan celah untuk mendapatkan kekayaan dari cara tidak wajar.
LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelanggaran atasnya diberlakukan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 20. Hanya saja implementasi penjatuhan sanksi dikembalikan kepada keseriusan masing-masing instansi/lembaga yang menaungi masing-masing penyelenggara negara.