Gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengasuh Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama dikabulkan hakim. Tapi untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandunngnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewaijiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim membacakan putusan atas gugatan cerai Ahok terhadap Vero di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Dalam putusannya, hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
"Memerintah panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji dalam putusan.
