Kasus Wali Kota dan DPRD Malang Adalah Korupsi Massal


KPK menetapkan 19 tersangka sekaligus dalam pengembangan perkara suap di Kota Malang. Kasus yang menjerat Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang itu disebut korupsi massal.

"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).


Basaria menyebut unsur kepala daerah hingga jajarannya turut terlibat. Kemudian, lanjut Basaria, unsur legislatif yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan juga terlibat.

"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ucap Basaria.


Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta ke Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta ke para anggota DPRD Malang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID