Komisi VIII DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan dua organisasi masyarakat, yaitu Aliansi Cinta Keluarga Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI). RDPU dilangsungkan guna mendengar masukan terkai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018), Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad menuturkan bahwa ada usulan perubahan judul RUU PKS. Ada yang menginginkan RUU PKS diganti dengan istilah kejahatan asusila.
"Persoalan muncul tadi cukup banyak, kekerasan seksual itu seperti apa, maka ada usulan mengenai harus diganti judulnya karena tidak pantas ada kekerasan seksual, apalagi dalam rumah tangga. Maka dari itu, ada yang mengusulkan kejahatan seksual adalah kejahatan kesusilaan," kata Noor di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Noor menegaskan banyak ide-ide yang bermunculan dalam pembahasan RUU PKS. Karena banyaknya usulan, Komisi VIII DPR akhirnya memutuskan menunggu masukan-masukan dari pihak lain, salah satunya Komnas Perempuan.
"Karena demikian kita masih menunggu berbagai macam masukan, terutama sekali juga dari Komnas Perempuan yang memang semula mengusulkan RUU ini," tuturnya.
RUU PKS menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2018. RUU PKS merupakan inisiatif DPR.