Delapan terdakwa kasus penyeludupan sabu 1 ton terancam hukuman mati. Mereka didakwa karena berupaya mengedarkan, menjual belikan sabu yang dibawa dari Taiwan.
"Didakwa pasal 114 juncto pasal 132 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati," kata koordinator jaksa penuntut umum, Abun Hasbullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2017).
Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran, yakni 5 orang Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, Tsai Chih Hung sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Serta tiga orang terdakwa yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata Abun.
Selanjutnya jaksa membacakan dakwaan peran masing-masing terdakwa secara terpisah. Kasi Pidum Kejari Selatan, Dedyng W Atabay menjelaskan awalnya Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui.
Terdakwa lainnya Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan menghubungi Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan sebagai bongkar muat kapal dan dibayar Rp 80 juta. Ketiga terdakwa kemudian diberikan tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.
Setibanya di Indonesia ketiganya dijemput oleh saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju ke Perumahan Duta Garden, Tangerang. Kemudian pada 9 Juni para terdakwa bersama Yen Po Chun, Yen Hung Chi dengan menggunakan dua unit mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.
Setelah mendapatkan pembagian tugas dari Lin Ming Hui, ketiga terdakwa itu sepakat hanya bekerja tiga kali. Kemudian karena merasa diikuti Yen Po Chun alias Aphao pulang ke Taiwan karena merasa diikuti.
Sedangkan ketiga terdakwa dengan dipimpin Yen Hung Chi alias Apin (DPO) berpindah tempat ke sebuah hotel di daerah Kembangan Jakarta Barat.
Di sisi lain, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan sebagai pekerja di kapal Wanderlust diajak GUO (DPO) selaku Kapten kapal Wonderlust. Mereka berlayar dari pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan menuju ke Malaysia.
