Seorang kontraktor di Pekanbaru, Riau, Hendera Efendi (44), merasa tertipu terkait pengerjaan proyek kelapa sawit. Dia menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada seseorang dengan janji proyek. Uang melayang, proyek pun buntung.
"Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kita. Korban merasa tertipu dalam kasus ini," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendrawan kepada wartawan, Sabtu (18/11/2017).
Polius menjelaskan kasus penipuan ini berawal ketika korban sebagai Dirut PT Greentech Equipment Indonesia bertemu dengan seseorang bernama Madian (41), yang mengaku sebagai Dirut PT Bukit Candi Sejahtra, asal Palembang.
Pertemuan keduanya dilakukan pada 10 Agustus 2017 di sebuah kafe di Jl Durian, Pekanbaru. Ketika itu, Madian selaku terlapor menjanjikan korban akan ada proyek replanting (penanaman ulang) kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Penanaman ulang sawit itu dijanjikan seluas 5.000 ha.
"Korban mengaku, saat itu terlapor meminta uang Rp 250 juta untuk mengurus administrasi kepada pihak yang memberikan proyek. Dan uang sebanyak itu disanggupi," kata Polius.
Untuk menindaklanjuti proyek replanting ini, kata Polius, korban pun mempersiapkan alat berat. Pada September 2017, korban membawa tiga alat beratnya ke lokasi yang dijanjikan akan ada replanting.
"Tapi kata korban, setelah sampai di lokasi dan bertemu dengan perangkat desa, bahwa lokasi itu baru akan ada replanting pada tahun 2020 mendatang," kata Polius.
Mendapat keterangan seperti itu, kata Polius, korban pun langsung menghubungi nomor handphone (HP) terlapor.
"Saat dihubungi ke nomor HP tersebut, ternyata sudah tidak aktif lagi. Korban mengaku total kerugiannya dalam kasus ini Rp 480 juta," kata Polius.
