Pencuri Alat Pemancar Sinyal Telkomsel Diberondong Polisi


Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi lima pelaku pencuri alat pemancar sinyal Telkomsel diberondong polisi.  Kelimanya sempat kabur saat diadang petugas gabungan Polres Simalungun. Karena berusahalah kabur, para pelaku diberondong peluru petugas. Setelah mobil terhenti, kelima tersangka bukannya malah menyerah.


Mereka malah kabur dan berusaha melawan petugas gabungan. Adapun lima tersangka itu masing-masing Davis Ahmad Nasution (39), Agus Suharso (38), Raju Gobel (52) dan M Hasanuddin Lubis (25). Keempatnya merupakan warga Jalan Adam Malik, Gang Rela, Medan Barat. SAtu tersangka lagi adalah Rudi Abdilla (39) warga Jalan Agus Salim, Medan Petisah. Dari kelima tersangka, tiga diantaranya dihadiahi timah panas karena melawan. Untuk saat ini, kelima tersangka sudah diboyong ke Polres Simalungun.
"Kelimanya kami amankan tadi malam. Mereka sempat kabur dengan mobil ketika akan ditangkap," kata Wakapolres Simalungun, Kompol Hendra ET, Sabtu (25/11/2017). Hendra mengatakan, kelimanya sudah beraksi di tujuh lokasi masing-masing Girsang Sipangan, Perdagangan, Pematang Slimakuta, Purba, Siantar, Siborong-borong, Tobasa dan Balige.


Dari ke tujuh lokasi itu, mereka menggasak peranti pemancar sinyal milik Telkomsel. Adapun barang bukti yang disita dari dalam mobil para pelaku yakni Arister merk Obo MG 50B sebanyak empat set. Arister merk Obo V20C sebanyak lima detik, Arister merk Phoenix sebanyak enam set, Besben dua unit merk Erikson. Kemudian ada pula stempel berlogo Telkomsel, surat izin masuk tower Telkomsel sebanyak tujuh lembar yang ditandatangani Agus Novianto serta tang dan obeng.
"Modus yang dilakukan para tersangka dengan menyaru sebagai petugas Telkomsel. Setelah masuk ke areal tower, mereka ambil satu persatu alat pemancar itu," kata mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID