Eks pimpinan KPK, Abraham Samad meminta penyidik KPK lebih garang dalam menangani kasus mega korupsi e-KTP.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa ? bahwa KPK harus menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Setya Novanto. Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," ungkap Abraham Samad, Senin (27/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, menurut Abraham Samad, jika penyidik menerapkan TPPU maka bisa terlihat siapa-siapa saja yang bertindak sebagai pihak yang menampung uang dari hasil korupsi tersebut. Dengan TPPU, Abraham Samad meyakini penyidik akan lebih mudah melakukan tracking siapa saja yang terlibat dalam kasus ini secara gamblang.
"Ini presedennya sudah ada. Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinan jilid 3 selalu menggunakan TPPU agar bisa memaksimalkan kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," katanya.
