Barisan pendukung pemerintah dalam mendorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas untuk menjadi Undang-Undang (UU) bertambah. Tiga fraksi setuju. Yakni Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP.
Fraksi PKB memandang perlu regulasi baru. Tidak memberikan ruang ormas untuk melakukan makar, tapi juga tidak memberikan ruang negara menjadi otoriter. Karena itu PKB setuju Perppu menjadi UU, dengan syarat aturan itu direvisi atau disempurnakan setelah disahkan.
"Berdasarkan latar belakang ini, fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa perppu ormas kedalam rapat paripurna untuk disahkan jadi UU," ujar perwakilan Fraksi PKB Yakub Kholil Khaumas dalam rapat kerja komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
PKB menyoroti dua hal yang perlu dikoreksi di Perppu tersebut. Mulai dari adanya penghapusan prosedur pembubaran ormas serta hukuman bagi penista agama yang dianggap terlalu besar.
"Ada dua klausul, pertama soal pembubaran ormas dalam persidangan yang dihapus dalam Perppu. Klausul penodaan agama, dalam pasa tersebut ormas dilarang menodakan agama, pasal itu berpotensi jadi pasal karet. Pemberatan pidana seharusnya tidak diperlukan. Karena sudah ada di KUHP," ungkapnya.
Senada dengan PKB, PPP dan Demokrat juga memberikan syarat sama. Mereka setuju jika permbahasan Perppu Ormas ini dilanjutkan ke rapat paripurna dan disahkan sebagai UU. Namun tetap ada revisi terbatas yang harus pemeritah lakukan.
"Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui rnacangan UU Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna dan jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2 tahun 2017 dengan perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas maka dengan berat hati juga Fraksi Partai Demokrat DPR RI menolak Perppu dimaksud. Disetujui dan disahkan," ucap perwakilan Fraksi Partai Demokrat Muhammad Afrizal mahfudz.
Sebelumya, empat dari sepuluh fraksi DPR mendukung Perppu Ormas untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang tanpa ada syarat apapun. Empat fraksi tersebut adalah pendukung pemerintah, mulai PDIP, Golkar, NasDem, Hanura.
Kebanyakan dari mereka setuju karena adanya kegentingan memaksa. Serta diperlukan Perppu itu dibuat untuk menjaga keutuhan bangsa.


