Kasus Pemerkosaan Penumpang Ojek Online Ternyata Suka Sama Suka




Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta baru dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum sopir GrabBike, Chairulloh (37) terhadap penumpangnya yang masih pelajar berinisial DS (17) di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Andry, keduanya saling mengenal, bahkan pelaku sudah sering antar jemput korban yang diketahui masih usia di bawah umur tersebut. Sehingga, polisi menduga aksi cabul itu dilakukan atas dasar suka sama suka.


"Kalau unsur pemaksaannya itu sementara lagi dikaji, karena itu kedua-duanya saling mengenal," ungkap Andry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2017).

Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi tidak bisa menjerat Chairulloh dengan pasal pemerkosaan. Namun, Chairulloh tetap bersalah karena mencabuli anak di bawah umur. Itu pun harus berdasarkan tuntutan dari korban maupun dari pihak orangtua korban.


"Kalau suka sama suka kan persoalannya tidak bisa dijadikan pemerkosaan, tapi persetubuhan anak di bawah 17 tahun, ketika orangtua dan anaknya itu nuntut," jelasnya.Sekadar diketahui, aksi cabul terjadi pada Rabu 6 Agustus 2017 di sebuah kontrakan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Saat itu korban order GrabBike dari Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan ke tempatnya, Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat.

Beberapa saat setelah order, Chairulloh tiba untuk menjemput DS. Namun, sopir Grabbike bejat itu tidak mengantarkan korban sesuai order melainkan dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur. Di situlah aksi cabuli dilakukan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID