Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasi maskapai Kalstar Aviation pada Sabtu, 30 September 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengungkapkan banyak masalah yang terjadi di internal Kalstar Aviation.
"Maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial," tegas Agus kepada wartawan, Sabtu (30/9/2017).
Agus menuturkan, selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance).
Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai. Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga Jumat 29 September 2017, hanya empat rute yang benar-benar diterbangi.
Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan memengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan. Maka itu, Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.
"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali, kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindaklanjuti," tegas Agus.
Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi, seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.
Agus mengimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.
Sedangkan kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, diminta bekerja sama untuk menjaga suasana tetap kondusif dan membantu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Selanjutnya, Agus juga mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan. Ukuran yg digunakan adalah pemenuhan terhadap regulasi sesuai dengan AOC yang dimiliki masing-masing (121 atau 135).
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini, ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukkan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi," tegas Agus.
