Pelaku Modus Pecah Kaca Ditangkap Polisi di Jaksel



Anggota Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian bermodus pecah kaca. Kedua pria berinisial NJ (28) dan MA (36) ditangkap setelah mencuri tas milik warga negara asing (WNA) di Kebayoran Baru, Jaksel.

"Tindak pidana dengan modus pecah kaca, kejadian tersebut di restoran Kebayoran Baru. Ada WNA memarkirkan kendaraanya tengah malam. Kemudian ketika korban mendatangi mobil kaca belakang sudah pecah dan tas beserta isinya sudah raib," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel.


Bismo mengatakan dua pelaku tersebut membagi peran sekalu eksekutor pemecah kaca dan pencuri tas, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai pemantau dan penunggu di motor.

"Untuk pelaku sudah empat kali melakukan kejahatan tersebut. Barang bukti yang kita amankan tas isinya HP. Kemudian alat yang digunakan untuk memecah kaca kemudian motor pelaku untuk menjalankan aksinya," ujarnya.

Pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil tersebut. Kedua pelaku yang merupakan pengangguran tersebut melakukan aksinya di parkiran Restaurant Tee Box, Kebayoran Baru, Jaksel pada Minggu (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB.


Kemudian, pelaku membuka isi tas yang dicurinya tersebut. Di dalamnya ditemukan satu unit HP Samsung J5 warna putih, 1 tab Samsung, uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu, HP dan tablet tersebut dijual pelaku di Joe Kebagusan, Jaksel

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8) kemarin. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

PANDUAN CARA INSTALKAN APLIKASI RAJABAKARAT DI ANDROID