Pemkot Surabaya menemukan tunggakan pajak bangunan saat melakukan lanjutan penertiban pedagang kayu Dupak. Mereka yang menunggak adalah pemilik bangunan yang selama ini bagian depannya tertutup ratusan kios kayu.
Informasi yang dihimpun detikcom, para pemilik bangunan enggan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena selama puluhan tahun usahanya tertutup ratusan kios kayu yang berdiri di atas saluran air.
"Ada satu gudang kayu yang sewa lahan ke Pemkot menunggak Rp 14 miliar, belum termasuk PBB dan denda. Tapi dari pihak penyewa punya itikad baik untuk melunasi sewa dan PBB," kata Camat Bubutan Eko Kurniawan Purnomo di sela-sela lanjutan penertiban dan normalisasi saluran di Jalan Dupak, Rabu (19/7/2017).
Baca juga, Normalisasi Saluran Air di Jalan Dupak Dilanjutkan
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Surabaya masih memverifikasi jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayar pemilik bangunan di Jalan Dupak usai penertiban ratusan kios kayu.
"Kami masih verifikasi dan hitung berapa besaran tunggakan pajak termasuk berapa bangunan," kata Kepala UPT Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Surabaya I Jumain.
Jumain mengatakan, saat ini pihaknya sedang memasukkan satu persatu nomor SPPT untuk mengetahui adanya tunggakan PBB dan denda. "Kami cek dengan nomor SPPT sesuai lokasi baru diketahui jumlah tunggakan serta lama tidak bayar dari situ diketahui jumlah denda maupun tunggakan," pungkas dia.