Rajapoker88 Pemerintah diminta proaktif mengawasi media sosial, termasuk YouTube. Diperlukan sanksi bagi pengelola layanan tersebut bila menayangkan konten yang berbahaya.
Hal ini disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyikapi siaran langsung (live) adegan gantung diri Pahinggar Indrawan di Facebook. IJTI menyesalkan video itu juga tersebar di YouTube.Rajapoker88
Rajapoker88 "IJTI meminta pemerintah untuk menekan YouTube dan Facebook segera menghentikan konten-konten berbahaya, bahkan memberikan sanksi. Jika instrumen hukum belum ada, ada baiknya pemerintah harus mulai berpikir untuk merumuskan regulasi yang pas," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis,
Tayangan adegan gantung diri yang disiarkan langsung oleh Facebook dianggap merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tayangan itu, disebut IJTI, juga berbahaya bagi anak-anak.
Rajapoker88 "IJTI juga menyayangkan karena sampai Sabtu pagi ini, YouTube justru ikut memuat video tersebut dan menjadi viral. Maaf, ini berbahaya, media sosial harus punya tanggung jawab terhadap konten-konten 'gila' seperti ini," imbuhnya.
Selain itu, IJTI meminta media massa mengikuti kode etik dan regulasi dalam pemberitaan mengenai Pahinggar. Konten-konten berbahaya, menurut Yadi, tidak layak untuk diberitakan karena akan membuat keresahan.Rajapoker88
Rajapoker88 "Kami juga meminta kepada media mainstream yang ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang, termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yg sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terang Yadi.